Putusan MK soal syarat lima tahun bagi eks napi kasus korupsi maju pilkada diapresiasi, meski hal itu dinilai tak cukup untuk mencegah mantan koruptor kembali berkuasa.
KPK menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berkomitmen untuk turut andil dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air lantaran memperbolehkan terpidana korupsi mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020.