tirto.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2019), mengandaskan cita-cita kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini untuk menjadi Gubernur Sumatera Barat. MK menyatakan peraturan soal batas usia untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur tetap sama seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.
Faldo adalah salah satu pemohon uji materi peraturan tersebut bersama beberapa politikus muda lain seperti Tsamara Amany, juga dari PSI. Pada 23 September lalu Faldo mengatakan menggugat peraturan itu karena dia memang mau maju di pilkada.
Dalam peraturan tersebut diatur calon gubernur/wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Sementara usia Faldo masih 29 saat penetapan calon pada 8 Juli 2020.
Hakim Anwar Usman mengatakan batas usia tidak masalah dan tidak melanggar konstitusi karena kewenangan pembuat UU.
"Faldo sudah kampanye di banyak titik di Sumbar. Tentu ada kerugian konstitusional karena Faldo usianya masih 29 dan kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju karena putusan ini kecuali ada perubahan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, atau penetapan gubernur," kata Tsamara setelah mendengar pembacaan putusan.
Ia lalu mengatakan putusan MK ini "kekalahan bagi anak-anak Indonesia" yang juga mau maju memimpin daerahnya.
"Meskipun MK menganggap ini legal, kami belum mendapat rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak," Tsamara menambahkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino