Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Faldo Maldini Cs Soal Batas Umur Calon Kada

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan umur dalam syarat calon kepala daerah.

MK Tolak Permohonan Faldo Maldini Cs Soal Batas Umur Calon Kada
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan umur dalam syarat calon kepala daerah yang diajukan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma dan politikus PKPI Cakra Yudi Putra.

Hal tersebut berdasarkan putusan hakim konstitusi dengan menolak permohonan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 1 tahun 2015 sebagai penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Hakim berpendapat kalau pemohon memiliki kedudukan hukum meski pemohon tidak menjelaskan tegas tentang hak konstitusional yang dirugikan dengan pemberlakuan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Namun, dalam memutus perkara, hakim kembali mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-V/2007 pada 27 November 2007. Pertimbangan tersebut menyatakan kalau batas usia tidak terdapat persoalan karena hal tersebut merupakan kewenangan pembuat Undang-undang.

"Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang berpendapat bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu," kata Hakim Palguna saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah menilai pembatasan usia tidak melanggar undang-undang meskipun batas usia tidak diatur dalam undang-undang.

MK melihat substansi persoalan yang diajukan Faldo Maldini dan kawan-kawannya tidak jauh berbeda dengan perkara yang diputus dalam perkara nomor 15/PUU-V/2007.

Oleh sebab itu, hakim berpendapat pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 bukan lah pengujian yang tertulis sesuai pasal-pasal undang-undang tetapi pengujian konstitusional materi muatan norma yang diuji.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkonstitusional norma pasal 7 ayat 3 huruf e UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Palguna.

Permohonan Faldo cs ini sebagai reaksi atas aturan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang dinilai menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Pasalnya, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Selain itu, aturan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Aturan ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama. Alasan ini yang menjadi pertimbangan pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri