Menuju konten utama

Gerindra Janji Tak Akan Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020

Partai Gerindra meminta kepada jajaran pengurus di daerah untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi dalam bursa pencalonan Pilkada 2020.

Gerindra Janji Tak Akan Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani melambaikan tangan kearah wartawan saat tiba di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati, di Jakarta, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Partai Gerindra menjamin tidak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan hal itu dilakukan meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah.

"Kami minta kepada teman-teman di DPC dan di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka [eks koruptor], toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Muzani, memang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah. Hanya saja, penjaringan serta pengajuan nama lebih dulu dilakukan pengurus daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Agar tak kecolongan, DPP Partai Gerindra memerintahkan pengurus partai di daerah untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Penelusuran ini penting karena memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pasangan calon dan juga partai.

"Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," jelas Muzani.

KPU gagal melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut serta dalam pilkada sebagai calon kepala daerah. Larangan pun cuma berlaku bagi mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak seperti aturan sebelumnya.

Hal itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ini ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Sebagai Wakil Ketua MPR, Muzani meminta komitmen partai politik tak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020.

Menurut Muzani, meski tak dilarang tetapi ada etika politik dengan tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi. Komitmen parpol dalam upaya pemberantasan korupsi dipertanyakan jika tetap mengusung eks napi korupsi pada Pilkada 2020.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Muzani.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan