Menuju konten utama

KPU: Larangan Pencalonan Mantan Koruptor Akan Diatur di PKPU

Usulan pelarangan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah telah disampaikan KPU kepada Presiden Joko Widodo.

KPU: Larangan Pencalonan Mantan Koruptor Akan Diatur di PKPU
Sejumlah pengurus KPU dipimpin oleh Ketua KPU, Arief Budiman, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (11/11/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usulan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisioner KPU menyampaikan usulan itu saat menemui Presiden Joko Widodo dan menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu 2019.

"Atas dasar dua fakta yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Fakta pertama, jelas Arief, yakni ada calon kepala daerah pada pemilihan sebelumnya yang sudah ditangkap namun terpilih memenangkan pilkada. Namun tokoh tersebut ditahan ketika terpilih sehingga tidak bisa menjalankan pemerintahan dan digantikan oleh orang lain.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," ujar Arief.

Insiden tersebut terjadi di Tulung Agung Jawa Timur, dan Provinsi Maluku Utara.

Lalu fakta kedua yang dijelaskan Arief, yakni ada kepala daerah yang pernah ditahan dan bebas. 'alu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan kembali ditangkap terkait kasus korupsi.

Alasan KPU mengajukan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi karena pemimpin harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjadi contoh bagi orang lain.

"Melihat perdebatan, ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kami, saya rasa semakin banyak yang punya nafas yang sama [dalam pemberantasan korupsi], punya rasa yang sama, ya kita butuh [aturan] yang ini," jelas Arief.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan