Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan analisis penyidik.
Petugas keamanan Hotel Borobudur sudah melakukan upaya peleraian saat perselisihan terjadi. Hal itu sudah sesuai SOP pengamanan Hotel Borobudur dalam menghadapi perselisihan.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali membatalkan pemeriksaan dua pegawai KPK yang diduga korban penganiayaan Pemprov Papua. Hal itu karena penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan kegiatan lain.
Ketidakhadiran 2 petugas KPK diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan di Polda Metro Jaya karena ada tugas yang harus dijalankan, sehingga minta dijadwalkan ulang.
Langkah KPK melaporkan kasus penganiayaan dua petugasnya ke polisi dinilai sudah tepat. Pelaku dianggap layak dijerat dengan pasal 212 atau 213 KUHP karena menyerang aparat yang bertugas.