tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen.
"Sudah pemberkasan, akan kami kirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Namun dia belum memastikan kapan berkas itu dilimpahkan. Jerry menambahkan penyidik masih harus melengkapi keterangan saksi.
"Kami menunggu saksi Ikatan Dokter Indonesia," ucap Jerry.
Penyidik menetapkan Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen sebagai tersangka dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Muhammad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti.
“Status Sekda Papua atas nama Hery Dosinaen dari saksi sudah kami naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Dosinaen ditetapkan jadi tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi, sebelum memutuskan status, penyidik telah melakukan mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) serta diwakilkan satuan kerja yang bersinggungan.
Dosinaen disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, namun ia tidak ditahan oleh kepolisian.
KPK secara resmi melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang pegawai saat sedang bertugas yaitu Indra Mantong Batti dan Muhammad Gilang Wicaksono, Minggu (3/22019).
Dua pegawai KPK itu diduga dianiaya saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Pelakunya diduga adalah bagian dari rombongan Pemprov Papua yang sedang berada di sana.
Pihak lembaga antirasuah itu melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB. Pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari