Menuju konten utama

Penganiayaan Pegawai KPK, Polri Diminta Tak Berhenti di Sekda Papua

"Jika ditemukan bukti lain keterlibatan yang lain harus lanjut"

Penganiayaan Pegawai KPK, Polri Diminta Tak Berhenti di Sekda Papua
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Direkur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari meminta kepolisian terus mendalami keterlibatan pejabat selain Sekda Papua terkait perkara dugaan penganiyaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika ditemukan bukti lain keterlibatan yang lain harus lanjut," kata Feri kepada Tirto, Rabu (20/2/2019).

Feri menilai penting untuk mendalami kasus ini tak hanya pada eksekutornya, melainkan juga otak yang melatarbelakangi kejadian ini.

Sebelumnya Polisi menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen dalam kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan jika penetapan tersangka Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.

Feri mengapresiasi langkah kepolisian ini. Ia berharap ini jadi titik cerah dalam pengungkapan perkara teror lainnya terhadap KPK.

"Polisi sudah bergerak di arah yang benar soal kasus ini. Tentu ada kewajiban ya sama dalam kasus-kasus lain," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi