Menuju konten utama

Sekda Papua Tersangka, ICW: Pembelajaran Agar Tidak Ganggu KPK

"Jadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak main hakim sendiri, dan menggangu KPK"

Sekda Papua Tersangka, ICW: Pembelajaran Agar Tidak Ganggu KPK
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan penetapan Sekda Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pembelajaran agar tidak main hakim sendiri.

"Jadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak main hakim sendiri, dan menggangu KPK dalam menjalankan tugas negara memberantas korupsi," ujarnya kepada Tirto, Selasa (19/2/2019).

Agus mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Pengakuan Hery melakukan penganiayaan terhadap dua penyidik KPK, membuat proses hukum yang dilalui oleh kepolisian menjadi lebih mudah.

"Ya sudah ikuti saja proses hukumnya. Sudah mengaku kan lebih baik, enggak ribet prosesnya," ujarnya.

Namun Agus berharap agar polisi dapat melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku pada Hery.

"Ya diproses sesuai aturan berlaku saja," kata Agus.

Hery dinyatakan menjadi tersangka setelah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia mengakui dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pemukulan itu terjadi secara refleks.

"Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemprov Papua, atas emosional, [saya] secara refleks yang terjadi [pemukulan] mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," kata Hery.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi