tirto.id -
"Saya ditetapkan sebagai tersangka, Atas naiknya status saya sebagai saksi," ujar dia saat di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.
Hery mengakui dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pemukulan itu terjadi secara refleks.
"Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemprov Papua, atas emosional, [saya] secara refleks yang terjadi [pemukulan] mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," kata Hery.
Dari pantauan Tirto, Hery diperiksa oleh tim kepolisian lebih dari 10 jam. Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 12.30 WIB dan keluar pada pukul 22:50 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker [Satuan Kerja] yang ada kaitanya seperti Irwasda dan ada dari Propam," ucapnya.
Argo mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hery, pihaknya telah mengantongi data berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga petunjuk yang mengindikasikan penetapan status tersangka tersebut.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH