tirto.id -
Hery mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPK atas perbuatannya.
"Sekali lagi atas nama pribadi maupun kedinasan dan Pemprov Papua, [saya] meminta maaf kepada pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK, atas kekhilafan ini," ujar dia saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Ia juga menceritakan, jika selama ini Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua telah bekerja sama dengan KPK dalam merencanakan untuk melakukan pencegahan kasus korupsi sejak tahun 2016. Hery berharap agar kerja sama tersebut terus terjalin dengan baik.
"Kerja sama ini tetap terjalin agar semua tenaga pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai dengan ketentuan," ucap Hery.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka kepada Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.
Lantaran perbuatannya Hery kini terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker [Satuan Kerja] yang ada kaitanya seperti Irwasda dan ada dari Propam," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH