tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen belum ditahan kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
"Kemarin kami sudah lakukan pemanggilan, agendanya kemarin, hari Senin sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka H sampai jam 23.00, kemudian meninggalkan Mapolda Metro Jaya," ucap Argo kepada Tirto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2019).
Argo mengatakan bahwa alasan belum adanya penahanan karena subjektivitas penyidik. Pasalnya, Hery merupakan pejabat publik dan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari