Menuju konten utama

Pemeriksaan Terhadap Pelapor Penganiayaan Pegawai KPK Kembali Batal

Penyidik Polda Metro Jaya kembali membatalkan pemeriksaan dua pegawai KPK yang diduga korban penganiayaan Pemprov Papua. Hal itu karena penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan kegiatan lain.

Pemeriksaan Terhadap Pelapor Penganiayaan Pegawai KPK Kembali Batal
Logo KPK. FOTO/www.kpk.go.id

tirto.id - Rencana pemeriksaan terhadap pelapor penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polda Metro Jaya kembali batal dilakukan. Hal ini karena penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan kegiatan lain.

"Tadi malam penyidik Polda menghubungi tim biro hukum KPK. Rencana pemeriksaan hari ini dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang masih perlu dilakukan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019).

Rencananya, selain memeriksa pelapor, penyidik pun akan memeriksa seorang pegawai KPK lainnya.

Sementara itu, Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang jadi korban penganiayaan telah dilakukan pada Kamis (7/2/2019)malam.

Sebelumnya, dua pegawai KPK dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019). Namun, kedua pegawai tidak memenuhi panggilan. KPK berdalih, kedua pegawai tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan mendesak yang harus dijalankan.

"Hari ini belum jadi dilaksanakan karena dari hasil koordinasi KPK dengan Polri, ada kegiatan lain terlebih dahulu yang perlu dilakukan," kata Febri di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan ulang, karena ada sejumlah kegiatan. KPK, kata dia, kooperatif terkait pemeriksaan tersebut. KPK, tambahnya lagi, menyatakan kesiapan mengakomodir permintaan penyidik Polri untuk memeriksa petugas usai dioperasi. Febri membantah ketidakhadiran dua pegawai KPK, karena tidak ingin hadir.

"Pemeriksaan belum bisa dilakukan saat ini karena disepakati akan diagendakan kembali setelah beberapa kegiatan dilakukan. Dan, bukan karena ketidakhadiran dua pegawai KPK. Prinsip dasarnya, tadi karena sudah disepakati rencana pemeriksaan dilakukan di KPK, maka kami telah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno