tirto.id - Polisi telah memeriksa lima saksi kasus dugaan penyerangan terhadap dua penyelidik KPK, Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Kita sudah periksa lima saksi yaitu tiga petugas keamanan hotel, satu resepsionis hotel dan satu operator kamera pengawas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Kamis (7/2/2019).
Kepolisian juga akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait adanya luka akibat pemukulan usai ada hasil visum. “Kami akan tunggu hasil visum karena terkonfirmasi ada luka, kami akan periksa secara scientific untuk dituangkan dalam BAP,” ucap Iqbal.
Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran KPK untuk tanggal pemeriksaan korban oleh penyidik, sebab korban tidak hadir dalam panggilan pertama yang seharusnya berlangsung kemarin di Polda Metro Jaya lantaran ada kegiatan mendesak yang harus dikerjakan.
Akibat dugaan pemukulan itu, pihak KPK melapor ke kepolisian. Laporan itu terdaftar sejak Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.
Dua penyelidik yang menjadi korban saat bertugas itu tengah mendalami informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah dini hari, hari Minggu tepatnya ada beberapa orang yang mendekati tim KPK dan kemudian membawa pegawai KPK ke satu tempat di hotel tersebut bertanya beberapa hal sampai akhirnya pegawai KPK menyatakan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/2/2019) lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari