Menuju konten utama

Ahli Pidana: Pemeriksaan Penganiayaan Pegawai KPK Bisa Di Mana Saja

Ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai pemeriksaan kasus penganiayaan pegawai KPK bisa dilakukan di mana pun selama disepakati bersama antara Polri dan KPK.

Ahli Pidana: Pemeriksaan Penganiayaan Pegawai KPK Bisa Di Mana Saja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang tidak ada masalah jika pemeriksaan dugaan penganiayaan pegawai KPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Hibnu, pemeriksaan bisa dilakukan di mana pun selama disepakati bersama antara Polri dan KPK.

"Yang penting pemeriksaan mau, Polda mau, KPK juga mau gak masalah," kata Hibnu kepada reporter Tirto, Kamis (7/2/2019).

Di era keterbukaan, kata Hibnu, seseorang bisa diperiksa di berbagai tempat. Akan tetapi, pemeriksaan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pemeriksaan pun bisa dilakukan di luar Polda selama substansi pemeriksaan tidak hilang.

"Yang penting substansi hasilnya kena," kata Hibnu.

Hibnu menyebut tidak ada celah hukum jika pemeriksaan di luar Polda. Ia menjelaskan, penegak hukum sekarang menerapkan asas efisiensi. Polda bisa saja datang jika memang kegiatan KPK sedang padat.

"Semua yang penting alasannya jelas kenapa tidak ke Polda karena situasi begini Polda mau, ya udah. Kecuali Polda gak mau," kata Hibnu.

Hibnu mengaku memang tidak ada norma maupun peraturan yang menjelaskan boleh-tidaknya seseorang diperiksa di luar kantor. Seharusnya, pemeriksaan tetap dilakukan di kantor Polda. Akan tetapi, Polisi yang kini mengedepankan pelayanan bisa memeriksa di luar kantor Polda untuk pelayanan publik.

"Polisi sekarang kan polisi yang promoter, yang melayani masyarakat. Ya datang aja. Ada waktu. Kecuali tidak ada waktu harus KPK datang. Mungkin Polda ada waktu sehingga datang ke KPK," sebut Hibnu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dua pegawai KPK tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Mereka menyebut, kedua pegawai tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan mendesak yang harus dijalankan.

"Hari ini belum jadi dilaksanakan karena dari hasil koordinasi KPK dengan Polri, ada kegiatan lain terlebih dahulu yang perlu dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan ulang, karena ada sejumlah kegiatan. KPK, kata dia, kooperatif terkait pemeriksaan tersebut.

KPK, imbuh dia, menyatakan kesiapan mengakomodir permintaan penyidik Polri untuk memeriksa petugas yang usai dioperasi. Febri membantah ketidakhadiran dua pegawai KPK, karena tidak ingin hadir.

"Pemeriksaan belum bisa dilakukan saat ini karena disepakati akan diagendakan kembali setelah beberapa kegiatan dilakukan. Dan, bukan karena ketidakhadiran dari 2 pegawai KPK. Prinsip dasarnya, tadi karena sudah disepakati rencana pemeriksaan dilakukan di KPK, maka kami telah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri