Menuju konten utama

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik ke Tahap Penyidikan

KPK menyebutkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pemprov Papua terhadap dua pegawainya saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik ke Tahap Penyidikan
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap setelah KPK mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya.

"KPK mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari tim Polda, bahwa setelah bukti visum didapatkan, perkara penganiayaan terhadap Pegawai KPK yang sedang bertugas ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Febri mengapresiasi langkah Polri yang cepat dalam meningkatkan status perkara ke penyidikan dan meyakini ada bukti kuat penganiayaan yang sebelumnya diserahkan kepada Polda Metro, yakni berupa visum, rekam medis, atau bukti sejenis, sehingga layak dipertimbangkan untuk membuktikan penganiayaan.

KPK pun menyebut peningkatan status merupakan bukti penyangkalan bahwa tidak ada penganiayaan dalam insiden Hotel Borobudur.

"Hal ini semestinya sekaligus menyangkal klaim-klaim pihak tertentu bahwa tidak ada penganiayaan di Hotel Borobudur saat itu," kata Febri.

KPK, lanjutnya, terus membantu proses penanganan penganiayaan serta siap memfasilitasi pemeriksaan korban. Pihak KPK juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit demi membantu penanganan perkara.

Mengimbau untuk Mengaku

Dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus penganiayaan, KPK yakin polisi dapat mengungkap pelaku penganiayaan. Selain itu, KPK juga berharap agar pelaku bisa menyerahkan diri.

"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada Pegawai KPK agar menyerahkan diri pada Polisi," kata Febri.

Febri menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan barang bukti, membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Hal itu mengacu pasal 1 dan pasal 2 KUHAP.

Ia berharap sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada akan lebih dihargai. Ia pun mengimbau agar atasan pelaku penganiayaan bisa mendorong pelaku untuk mengikuti proses hukum berjalan.

"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno