Menuju konten utama

Polisi Periksa Dokter yang Mengoperasi Pegawai KPK

Dokter yang melaukan operasi terhadap pegawai KPK diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan.

Polisi Periksa Dokter yang Mengoperasi Pegawai KPK
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Selasa (12/2/2019) akan memeriksa dokter yang mengoperasi Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhamad Gilang Wicaksono.

"Hari ini kami berencana memeriksa dokter dari Rumah Sakit MMC, sebagai saksi, diagendakan pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan untuk meminta keterangan berkaitan dengan operasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).

Gilang merupakan korban dugaan penganiayaan oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019), akibat pemukulan itu hidungnya retak, luka memar dan sobek di bagian wajah.

Kemudian pihak KPK melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Mereka menyangkakan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening membantah pihaknya sebagai penganiaya Gilang dan rekannya Indra Mantong Batti. Ia memberikan foto kepada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bukti penyangkalan tuduhan.

“Saya perlihatkan foto bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Papua. Ini gambar yang diambil pada hari Minggu (3/2/2019), tidak ada pipi robek dan hidung patah,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

“Foto itu diambil pada pukul 4 pagi dan telah meminta izin kepada Kompol Danang yang berada di ruangan,” sambung Rening. Ia berharap pihak KPK tidak mengubah isu soal kegagalan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di acara tersebut.

Rening juta meminta pimpinan KPK harus menjelaskan secara transparan tentang dugaan OTT. “Saya berharap mereka jangan menggeser isu kegagalan melakukan OTT terhadap Gubernur Papua. Jangan sampai KPK dipakai sebagai alat politik untuk mengkriminalisasi pejabat pemerintahan,” ucap Rening.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi