Menuju konten utama

Kuasa Hukum Pemprov Papua Tuding KPK Hendak Kriminalisasi Pejabat

Kuasa hukum Pemprov Papua menuduh ada indikasi KPK akan mengkriminalisasi pejabat saat mengirim 2 penyelidik lembaga Antirasuah ke Hotel Borobudur.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Tuding KPK Hendak Kriminalisasi Pejabat
Sejumlah orang yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019).ANTARA FOTO/Reno Esnir. Aksi itu sebagai bentuk solidaritas terhadap 2 pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan.

tirto.id - Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening menuding pengiriman 2 penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Hotel Borobudur, Jakarta, 2 Februari lalu, bermasalah.

Stefanus mengklaim menemukan indikasi kedatangan dua penyelidik KPK itu berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap pejabat Pemprov Papua.

“Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap pejabat Papua. Saya berharap jangan sampai KPK dijadikan sebagai alat politik untuk mengkriminalisasi pejabat pemerintahan,” kata Stefanus di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Dua penyelidik KPK diduga diserang dan dianiaya oleh sejumlah anggota rombongan Pemprov Papua saat mereka mendatangi Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara menurut Stefanus, pada 2 Februari lalu, di Hotel Borobudur digelar rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri terhadap RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019.

Dia menjelaskan indikasi kriminalisasi tersebut terlihat dari pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan pimpinan KPK di Jakarta Selatan pada Rabu (30/1/2019). Pertemuan itu, membahas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan hutan di Papua.

Stefanus mengaku menerima informasi bahwa dalam pertemuan itu, salah satu pimpinan KPK sempat menyatakan kalimat, “Kalau Gubernur Aceh bisa saya tangkap, apalagi (gubernur) Papua."

“Itu semacam ancaman, saya tidak mau sebut namanya [pimpinan KPK]. Tanya pimpinan KPK siapa yang bicara itu, ada 6 orang anggota MRP yang mendengar pernyataan itu,” ujar Stefanus.

Stefanus juga berdalih rombongan Pemprov Papua menemukan ada grup WhatsApp bernama ‘Bubar’ alias ‘Buruan Baru’.

“Di grup itu mengindikasikan kuat mereka akan melakukan OTT seperti (ada kalimat) ‘perhatikan tas hitam, ransel hitam, bergerak ke kiri. Perhatikan Lukas Enembe, perhatikan Ketua DPRD’, apa maksudnya semua ini?” kata Stefanus.

“Grup itu sudah dihapus, kami minta KPK jujur kalau mau jadi penegak hukum. Kalau kamu salah, katakan salah,” tambah dia.

Pemprov Papua sudah melaporkan balik dua penyelidik KPK atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dikuasakan Pemprov Papua kepada Alexander Kapisa dan diterima polisi, 4 Februari lalu.

Bantahan KPK Soal Tuduhan Pengacara Pemprov Papua

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah tudingan kuasa hukum Pemprov Papua soal dugaan upaya kriminalisasi. Dia menegaskan KPK tidak menjadi alat politik siapa pun.

"Kami pastikan hanya akan bekerja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri saat dimintai konfirmasi pada hari ini.

Febri mengatakan 2 penyelidik KPK dikirim ke Hotel Borobudur guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan mengklarifikasinya. Febri tidak menjelaskan laporan itu terkait korupsi atau tidak, dengan alasan belum tahap penyidikan.

“KPK punya kewajiban kalau ada laporan atau informasi dari masyarakat atau informasi-informasi lain tentang dugaan tindak pidana korupsi, kami harus pastikan informasi itu benar," ujar dia.

"Cara membuktikan informasi itu adalah melakukan pengecekan di lapangan, ketika pegawai KPK sedang bertugas itu lah, penganiayaan terjadi," Febri menambahkan.

Febri juga menjelaskan KPK menggelar pertemuan pada 1 Februari 2019 bersama Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditemani Sekda Papua. Pertemuan itu membahas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah). Pertemuan itu kelanjutan rapat Korsupgah sehari sebelumnya.

"Pada hari Jumat, 1 Februari 2019, Sekitar Pukul 19.10 WIB, Gubernur Papua dan Sekda Papua tiba di KPK dan hadir di Ruang Rapat Pleno Pencegahan. Pembahasan tentang pencegahan (korupsi) di Papua dilakukan mulai dari pukul 19.10 - 21.00 WIB," kata Febri.

Program Korsupgah yang dibahas terkait Pengelolaan APBD, PBJ, PTSP, APIP, Manajemen ASN, LHKPN dan Optimalisasi Penerimaan Daerah. Dalam pertemuan dengan Gubernur Papua itu, kata Febri, hadir Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Bidang Pencegahan dan Tim Korsupgah.

Febri mengatakan, dalam pertemuan itu, KPK mengingatkan program pencegahan bisa efektif jika ada komitmen dari daerah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menegaskan akan melakukan penindakan bila ada kasus korupsi.

"Sehingga jika ada kepala daerah yang melakukan korupsi maka tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom