Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Batal Periksa Sespri Gubernur Papua

Pemeriksaan Sespri Gubernur Papua terkait dengan dugaan pemukulan dua pegawai KPK saat penyelidikan pejabat Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Polda Metro Jaya Batal Periksa Sespri Gubernur Papua
Gedung Pemprov Papua. FOTO/GoogleMaps

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa Sekretaris Pribadi Gubernur Papua, Elpius Hugi, lantaran harus mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang baru tiba dari Surabaya.

Kuasa Hukum Elpius, Stefanus Roy Rening mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Karena itu kami minta penundaan pemeriksaan untuk waktu yang tidak ditentukan,” ujar dia ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus penganiayaan pegawai KPK yang dilaporkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya, pukul 14.30 WIB, Minggu (3/2/2019). Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Rening juga meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan pemeriksaan berlangsung di Papua karena ada 20 saksi yang siap diperiksa, mereka adalah kelompok yang ikut dalam rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

“Karena saksi tidak hanya satu orang, tapi 20 orang yang malam itu mendampingi gubernur. Saya mengusulkan penyidik mempertimbangkan agar penyidikan digelar di Jayapura,” jelas Rening.

Ke-20 saksi, lanjut dia, merupakan para pejabat daerah Papua seperti anggota DPRD, kepala dinas, dan sekretaris daerah setempat.

Kasus ini bermula ketika dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono bertugas di hotel tersebut. Mereka sedang memotret situasi acara itu sebab sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi.

Meski sudah mengaku sebagai pegawai lembaga anti-rasuah, beberapa orang dari pihak Pemprov Papua menghampiri mereka dan terjadi cekcok.

Lantas mereka diduga memukul dua pegawai KPK itu dengan dalih yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan surat perintah penugasan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali