Menuju konten utama

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penganiayaan Pegawai KPK Pekan Depan

Bukti itu berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas dan hasil visum korban.

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penganiayaan Pegawai KPK Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memanggil terduga penganiaya penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

“Kami dapatkan bukti dan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada pekan depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

Bukti itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas dan hasil visum korban. Argo menduga terduga pelaku ialah pihak Pemprov Papua. “Iya,” jawab dia singkat.

Ia mengaku belum mengetahui jumlah terduga pelaku yang akan diperiksa oleh penyidik. Selain itu, salah satu pegawai KPK yang menjadi korban yakni Muhammad Gilang Wicaksono batal hadir pada rencana pemeriksaan hari ini.

“Rencana pemeriksaan hari ini, tapi ditunda. Mungkin ada data yang belum lengkap, nanti kami komunikasikan lagi,” ujar Argo.

Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono, mendatangi Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Di sana berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD. Peristiwa pemukulan terjadi ketika rapat usai, ketika itu korban sedang memotret situasi setempat.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap dua pegawai yang bertugas. Mereka menilai aksi pemukulan sebagai upaya teror kepada pegawainya.

"Ini bagi kami merupakan teror terhadap pegawai KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari