tirto.id - Kepolisian sudah menaikkan status kasus penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
“Sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, beberapa saksi sudah kami periksa, serta menganalisis rekaman kamera pengawas dan mendapatkan visum korban,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (8/2/2019).
Syahar menjelaskan, setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, polisi akan segera memeriksa para saksi lain di kasus ini. Namun ia belum memerinci siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
“Ditunggu saja [pemeriksaan berikutnya],” ujar Syahar.
Pekan ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa lima saksi untuk menguatkan pembuktian soal dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK.
Syahar mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan. Selain itu, dia memastikan Polri tetap berkoordinasi dengan KPK selama proses penyidikan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono juga menyatakan penyidik telah menerima hasil visum pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan.
“Visum sudah dikirim ke penyidik dan akan dijadikan kelengkapan berkas, juga bisa digunakan untuk mengetahui sakit korban,” kata Argo, pada hari ini.
Visum itu, kata Argo, akan digunakan sebagai pelengkap bukti dalam persidangan. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi, bukti petunjuk serta alat bukti untuk mengusut kasus tersebut.
“Semua kami lakukan menggunakan metode induktif,” ujar Argo.
Dua pegawai KPK, Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono diserang dan dianiaya saat sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Pelakunya diduga adalah bagian dari rombongan Pemprov Papua yang sedang berada di Hotel Borobudur.
Setelah itu, KPK melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB. Pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom