Menuju konten utama

Penyidik Polda Metro Terima Hasil Visum Pegawai KPK

Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menerima hasil visum kedua pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh Pemprov Papua.

Penyidik Polda Metro Terima Hasil Visum Pegawai KPK
Ilustrasi kekerasan. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima visum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dianiaya. Visum itu akan dijadikan sebagai kelengkapan berkas.

“Visum sudah dikirim ke penyidik dan akan dijadikan kelengkapan berkas, juga bisa digunakan untuk mengetahui sakit korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Visum itu, lanjut Argo, akan digunakan dalam persidangan. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi, bukti petunjuk serta alat bukti untuk mengusut kasus tersebut.

“Semua kami lakukan menggunakan metode induktif,” ucap dia.

Diketahui, dua penyelidik lembaga antirasuah yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono mendatangi Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) lalu untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Saat itu sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD. Peristiwa pemukulan terjadi ketika rapat usai di mana korban sedang memotret situasi setempat.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap dua pegawai yang bertugas. Mereka menilai aksi pemukulan sebagai upaya teror kepada pegawainya.

"Ini bagi kami merupakan teror terhadap pegawai KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).

Polisi telah memeriksa lima saksi kasus dugaan penyerangan yaitu tiga petugas keamanan hotel, satu resepsionis hotel dan satu operator kamera pengawas.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan jajaran KPK untuk memetik kembali waktu pemeriksaan korban. Pihak KPK juga berharap agar pelaku bisa menyerahkan diri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno