Menuju konten utama

Penganiayaan Pegawai KPK: Sespri Gubernur Papua akan Diperiksa

Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya berencana memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua sebagai saksi dalam dugaan penganiayaan pegawai KPK.

Penganiayaan Pegawai KPK: Sespri Gubernur Papua akan Diperiksa
Gedung Pemprov Papua. FOTO/dokumen Pemprov Papua

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua sebagai saksi ihwal dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, diperiksa sebagai saksi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Untuk waktu pemeriksaan ia belum mengetahui secara pasti. Sementara itu pada Kamis (14/2/2019) mendatang, penyidik juga berencana memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Pemeriksaan terhadap jajaran Pemprov Papua berdasarkan laporan Kuasa Hukum Pemprov Papua Alexander Kapisa dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin (4/2/2019) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua penyelidik KPK yang menjadi korban penganiayaan yaitu Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono pekan lalu. Namun batal dilakukan lantaran ada kegiatan mendesak dari pihak KPK yang tidak bisa ditinggalkan.

Dua pegawai KPK itu diduga dianiaya saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Pelakunya diduga adalah bagian dari rombongan Pemprov Papua yang sedang berada di sana.

Pihak lembaga antirasuah itu melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB. Pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno