Menuju konten utama

KPK Bantah Mengkriminalisasi Pemprov Papua

KPK membantah melakukan kriminalisasi saat dua petugas mereka "mengawasi" rapat kepada Pemprov Papua di Hotel Borobudur Jakarta. 

KPK Bantah Mengkriminalisasi Pemprov Papua
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengkriminalisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait dengan insiden di Hotel Borobudur Jakarta.

"Kami pastikan hanya akan bekerja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyahdi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Hal itu disampaikan Febri untuk menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Peprov Papua Stefanus Roy Rening yang menuding ada dugaan upaya kriminalisasi saat dua penyelidik KPK datang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu 2 Februari lalu. Rening menduga KPK saat itu hendak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Padahal, kata Rening, Pemprov Papua tengah rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Tahun Anggaran 2019.

Pegawai KPK Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono diduga dianiaya saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pelakunya diduga adalah bagian dari rombongan Pemprov Papua yang sedang berada di sana.

Febri 'membantah' kalau saat itu petugas KPK tengah mengincar Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia hanya mengatakan, pegawai KPK saat itu hanya ditugaskan untuk memproses informasi masyarakat.

Namun Febri enggan merinci pelaporan itu berkaitan dengan tindak pidana tertentu atau tidak karena belum proses penyidikan.

"Apakah pelaporan mempunyai apa dugaan tindak pidana korupsinya tentu tidak bisa disampaikan karena prosesnya belum penyidikan," ujar Febri.

Kendati masih berupa laporan masyarakat, kata Febri, KPK tetap wajib mengecek kebenaran informasi tersebut. "Cara membuktikan informasi itu benar adalah melakukan pengecekan di lapangan, ketika pegawai KPK sedang bertugas itulah penganiayaan terjadi," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH