Menuju konten utama

Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Tak Hanya Andalkan Visum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan analisis penyidik.

Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Tak Hanya Andalkan Visum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening membantah pihaknya sebagai penganiaya Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Ia memberikan foto kepada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bukti tidak ada dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan analisis penyidik.

“Polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta, tidak cuma visum tapi ada keterangan saksi dan bukti lainnya,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Artinya dengan kasus di tingkat penyidikan kepolisian menyimpulkan ada dugaan penganiayaan.

“Sudah di tahap penyidikan ya,” tegas Argo.

Kasus ini bermula ketika Indra dan Gilang bertugas di hotel tersebut, Sabtu (2/2).

Mereka sedang memotret situasi acara di lokasi sebab sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi.

Meski sudah mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah, beberapa orang dari pihak Pemprov Papua menghampiri mereka dan terjadi cekcok. Lantas mereka diduga memukul dua pegawai KPK itu dengan dalih yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan surat perintah penugasan.

Lantas pihak KPK melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, pukul 14.30 WIB, Minggu (3/2). Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Merasa dirugikan, pihak Pemprov Papua melalui kuasa hukumnya, Alexander Kapisa, melaporkan balik KPK atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin (4/2). Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Kapisa menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari