Temuan kerugian PAM Jaya mencapai Rp1,2 triliun yang diduga kumulasi kerugian karena asetnya digunakan oleh pihak swasta, yakni Aetra dan Palyja, Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo.
Pemprov DKI, melalui tim tata kelola air akan menemui KPK hari ini (10/5/2019) untuk berkonsultasi tentang posisi Palyja yang tidak kooperatif terkait masalah HoA.
Pemprov DKI melalui tim tata kelola air, akan menyampaikan posisi Palyja dalam privatisasi air di Jakarta, ke KPK serta mendiskusikan kemungkinan penanganan melalui ruang hukum.
Dirut PAM JAYA Priyatno Bambang Hernowo menyatakan, keputusan penandatanganan HoA atau perjanjian induk terkait pemutusan swastanisasi air masih terhambat kepentingan bisnis masing-masing.
LBH Jakarta menilai, kesepakatan yang telah diambil oleh PT Aetra Jakarta dan PAM Jaya dalam Head of Agreement (HoA) masalah pemutusan swastanisasi air hanyalah sebatas restrukturisasi.
Direktur PAM Jaya, Priayatno Bambang akan bertemu kembali dengan pihak PT Palyja untuk membahas masalah Head of Agreement (HoA) atau induk perjanjian masalah pemutusan swastanisasi air di Jakarta.
Tim Tata Kelola Air hingga saat ini masih berkomentar terkiat masalah keputusan Head of Agreement (HoA) antara PT Aetra Jakarta dan PAM Jaya tentang swastanisasi air di Jakarta.