Menuju konten utama

Kesepakatan HoA Tata Kelola Air DKI yang Tertutup Menuai Kritik

Menurut Tommy Albert, proses pengambilalihan kelola air seharusnya dilakukan secara terbuka karena hal itu merupakan masalah publik.

Kesepakatan HoA Tata Kelola Air DKI yang Tertutup Menuai Kritik
Instalasi pengolahan air Palyja di Jalan Penjernihan, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - PT Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM Jaya) telah menyepakati induk perjanjian atau head 0f agreement (HoA) dengan PT Aetra Air Jakarta terkait pengambilalihan tata kelola air. Namun, HoA ini belum disepakati PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Kesepakatan tersebut baru ditandatangani Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo dan Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta, Edy Hari Sasono. Bambang mengatakan PAM Jaya dan Aetra sepakat mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA.

“Sepakat untuk melakukan due diligence [uji tuntas] sebagai pertimbangan PAM JAYA dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Jumat (12/4/2019).

Bambang melanjutkan, PAM Jaya dan Aetra sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi.

Kemudian, keduanya juga sepakat menyusun rencana peningkatan pelayanan untuk mencapai akses air bersih warga DKI Jakarta sebesar 82 persen pada 2023 yang akan dituangkan dalam perjanjian pernyataan kembali.

Bambang berharap dalam waktu enam bulan akan dicapai kesepakatan baru dengan berdasar pada hasil uji kelayakan.

“Demi proses yang lebih transparan, Pemprov DKI akan meminta BPKP untuk melakukan telaah terhadap hasil due diligence yang akan dilakukan serta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan tata kelola yang baik dan patuh," ujarnya.

Bambang mengatakan hingga saat ini PAM Jaya masih berupaya menjalin komunikasi dengan Palyja agar menyepakati induk perjanjian. Ia menargetkan kesepakatan dengan Palyja dalam waktu dekat.

Meski belum disepakati Palyja, Bambang berkukuh untuk memulai uji tuntas dari sisi hukum atau legal due diligence kontrak kelola air dengan Aetra dan Palyja.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan Palyja, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM JAYA mengambil langkah kebijakan yang sesuai,” kata dia.

Dinilai Tertutup dan Dikaburkan

Namun, kesepakatan antara PAM Jaya dan Palyja yang dilakukan secara tertutup dikritik Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ), Tommy Albert. Ia mengatakan proses pengambilalihan kelola air seharusnya dilakukan secara terbuka.

“Dalam proses pengambilalihan itu publik harus dilibatkan karena air sendiri menurut mahkamah konstitusi merupakan barang publik,” kata Tommy saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/4/2019).

Langkah-langkah yang diambil secara tertutup, kata dia, menunjukkan Pemprov DKI, PAM Jaya dan swasta tersebut memandang air bukan masalah publik.

“Ketertutupan proses pengambilalihan, ketiadaan ruang konsultasi publik, tidak dilayaninya permintaan informasi publik oleh Pemprov justru menunjukkan Pemprov masih melihat air bukan urusan publik,” jelasnya.

Tommy mempertanyakan alasan kesepakatan antara PAM Jaya dan Aetra hanya dipublikasikan melalui keterangan pers tertulis. Ia menilai ada hal-hal yang dikaburkan dalam keterangan pers tersebut.

“Pertama, soal pernyataan gubernur akan ngambil pengelolaan air seluruhnya," ujar Tommy.

Setelah membaca keterangan pers dari PAM Jaya, Tommy menilai langkah yang diambil adalah pembelian saham.

“Saya menafsirkannya sebagai langkah pengambilalihan melalui pembelian saham, tapi kemudian di kalimat terakhir dikaburkan kembali dengan akan dibuatnya perjanjian pernyataan kembali,” jelasnya.

Tommy menuturkan bahwa terdapat empat tahapan dalam produksi air, yakni air baku, pengelolaan air, distribusi, dan pelayanan. "Pertanyaannya, apakah HoA ini mengambil alih seluruh tahapan itu?"

Dengan tidak ada penjelasan lebih detail terkait hal tersebut, Tommy menduga pengambilalihan justru tidak dilakukan secara menyeluruh.

"Saya menduga mereka tidak mengambil alih semua, tapi akan memberikan pengolahan air ke swasta," ujarnya.

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi pihak PAM Jaya dan Aetra untuk mengkonfirmasi kritikan tersebut, namun tak ditanggapi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga enggan menjelaskan terkait kesepakatan antara PAM Jaya dan Aetra dalam pengambilalihan tata kelola air.

"Penjelasannya dari Dirut PAM [Jaya] saja ya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (15/4/2019).

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan