Menuju konten utama

KMMSAJ Minta KPK Usut Kerugian Negara Akibat Swastanisasi Air DKI

Aktivis KMMSAJ meminta KPK mengusut kerugian negara akibat swastanisasi air di DKI Jakarta.  

KMMSAJ Minta KPK Usut Kerugian Negara Akibat Swastanisasi Air DKI
Petugas mengecek mutu air bersih di instalasi pengolahan air Palyja di Jalan Penjernihan, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan soal kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra yang akan berakhir pada 2023.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Tommy Albert menilai langkah KPK tersebut sebagai hal positif.

"Saya berharap KPK bisa membuka berapa kerugian negara sejak swastanisasi berlangsung sampai saat ini," kata Tommy saat dihubungi pada Jumat (10/5/2019).

Tommy berpendapat pengusutan terhadap kerugian negara akibat swastanisasi air di Jakarta, yang sudah berjalan sejak akhir Orde Baru, itu penting untuk menentukan kebijakan Pemprov DKI ke depan.

"Yang pertama, harus menyelesaikan apa yang terjadi di masa lalu ia boleh membuka lembaran baru tetapi yang masa lalu harus diselesaikan dulu," ujar Tommy.

Dia menduga swastanisasi air di Jakarta selama ini menimbulkan kerugian negara karena aset yang dikelola oleh Palyja dan Aetra adalah milik BUMD, yakni PAM Jaya.

"Aset-aset yang digunakan swasta untuk mengambil profit adalah aset-aset milik Pemprov DKI," kata Tommy.

"[Aset] itu masih ada, masih utuh atau sudah tidak ada, atau sudah diperjualbelikan? Karena itu juga potensi kerugian yang sangat besar saat aset negara tidak jelas," tambahnya.

Langkah KPK memanggil Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI menyusul temuan soal potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun akibat kerja sama pengelolaan air bersih antara Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah perusahaan swasta.

Dugaan kerugian itu muncul dalam sidang gugatan atas pengelolaan air bersih di Jakarta.

"Sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (10/5/2019).

Febri menerangkan, perwakilan Pemprov DKI Jakarta datang ke gedung KPK pada Jumat siang. Mereka langsung bertemu dengan Direktorat Pengaduan Masyarakat guna membahas masalah ini.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom