tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui tim tata kelola air akan menyampaikan posisi salah satu pihak swasta dalam privatisasi air di Jakarta, Palyja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak kooperatif.
"Kami perlu sampaikan [ke KPK] Palyja tidak kooperatif dan itikad untuk bertanggung jawab atas penyediaan air warga Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Jakarta Selatan, pada Jumat (10/5/2019).
Anies menyampaikan, terkait perjanjian induk atau Head of Agreement (HoA), sejauh ini memang baru Aetra yang mau menandatangani, serta Palyja belum mau menandatangani.
"Meeting aja susah, tidak seperti Aetra. Aetra itu responsif," kata Anies.
Anies menyampaikan bahwa dalam proses HoA selama ini, Palyja memang tidak responsif.
"Dan teman-teman juga bisa lihat proses pembangunannya selama 20 tahun. Dari situ bisa dibandingkan juga mana yang lebih bertanggung jawab dan tidak," jelasnya.
Dengan itu, Anies hendak mengonsultasikannya dengan pihak KPK untuk memastikan apakah ada hukum yang memang dilanggar oleh Palyja serta bagaimana langkah menanganinya. Pemprov juga akan mengonsultasikan langkah terkait pemberian sanksi atau pencabutan izin.
"Jadi buat Palyja, ini catatan, masyarakat sudah mengetahui tentang respons anda terhadap proses," ujarnya.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menyampaikan keputusan untuk menandatangani Head of Agreement (HoA) atau perjanjian induk terkait pemutusan swastanisasi air masih terhambat kepentingan bisnis masing-masing. Pihak Palyja hingga kini belum mau melakukan penandatanganan tersebut.
"Ya namanya proses bisnis to bisnis jadi ada kepentingan masing masing," kata Bambang saat ditemui di Jakarta Selatan, pada Selasa (30/4/2019) lalu.
Namun, Bambang menyampaikan bahwa konsesi pengelolaan air tetap akan dikembalikan ke PAM Jaya.
"Bagaimana pengelolaan air minum di Jakarta itu akan dilakukan oleh PAM Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang menyebut masih berkoordinasi dengan Palyja terkait penandatanganan kesepakatan awal tersebut.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan Palyja, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM Jaya [dalam] mengambil langkah kebijakan yang sesuai," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/4/2019) lalu.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno