tirto.id - Direktur PAM Jaya Priyatno Bambang mengatakan, perubahan kebijakan dan pasal-pasal dalam kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak swasta, yakni PT Palyja dan PT Aetra Jakarta akan dilakukan enam bulan setelah penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pihak PAM Jaya dengan swasta.
"Kemudian nanti kan ada yang kita sebut sebagai perubahan kembali dalam pasal-pasal sesuai dengan prinsipnya bahwa perjanjian konsensinya dikembalikan [ke Pemprov DKI melalui PAM Jaya]," kata Bambang saat dihubungi oleh sejumlah wartawan pada Kamis (25/4/2019).
Bambang menjelaskan bahwa waktu enam bulan yang ada akan diisi untuk due diligence.
"Due Diligence itu sebenarnya menguji tuntas, terutama terhadap kinerja, performance dari keuangan, gitu kan, apa yang kemudian secara historical-nya, pengeluaran-pengeluaran," jelas Bambang.
Waktu enam bulan tersebut akan mendetailkan segala kebutuhan. Setelah itu, maka akan dibuat perubahan bentuk perjanjian antara pemerintah dengan swasta.
Sejauh ini, baru pihak Aetra yang melakukan tanda tangan HoA dengan PAM Jaya pada Jumat (12/4/2019) lalu. Palyja belum menyepakati. Namun baik dari Palyja, ataupun PAM Jaya, hingga saat ini belum memberikan alasan atas ketidaksetujuan dari Palyja.
Bambang mengatakan, ia akan kembali menemui pihak Palyja dalam minggu ini.
"Baru kemarin, baru konfirmasi, lewat WA [Whatsapp], WA gitu sih," kata Bambang saat dihubungi oleh sejumlah wartawan pada Kamis (25/4/2019).
"Dalam minggu ini [janji pertemuannya]," tambah Bambang.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno