Sepanjang tahun ini, OJK telah memblokir 233 entitas pinjol ilegal. Entitas ini terus tumbuh sebab tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
OJK lewat akun instagram resminya (@ojkindonesia) telah menegaskan kalau informasi tentang adanya "Program Bantuan Pelunasan Pinjol" itu merupakan hoaks.