tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk. Pemberian sanksi administrasi merupakan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon oleh Bank Neo.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, berujar sanksi administrasi yang diberikan berupa pembatalan surat tanda terdaftar mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan level I.
"Yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek," tutur Eddy dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/3/2026).
"Karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK," sambung dia.
Eddy mengatakan, dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan level I, Bank Neo dilarang melakukan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.
"[Bank Neo] siwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek," sebut Eddy.
Sebagai informasi, mitra pemasaran perantara pedagang efek adalah individu/lembaga yang bekerja sama dengan perusahaan sekuritas. Tugas mitra perantara pedagang efek yakni memasarkan produk dan layanan perantara jual beli efek, misalnya saham dan obligasi kepada nasabah.
Namun, peran itu hanya sebatas agen pemasaran resmi. Transaksi jual beli efek tetap dilakukan perusahaan sekuritas.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































