Menuju konten utama

OJK: Paket Nama Direksi BEI yang Beredar Masih Sekadar Spekulasi

OJK menyatakan paket nama calon direksi BEI yang beredar di publik masih merupakan spekulasi. Saat ini pemilihan direktur masih dalam proses.

OJK: Paket Nama Direksi BEI yang Beredar Masih Sekadar Spekulasi
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa tiga paket nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ramai diperbincangkan publik hingga saat ini belum memiliki status resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan belum menerima satu pun dokumen pengajuan pencalonan dari para pemegang saham.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh nama yang muncul tersebut masih sebatas wacana yang beredar di media. Pihaknya masih menunggu proses seleksi internal yang sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban perusahaan efek sebagai pemegang saham BEI.

“Jadi resminya teman-teman memang itu baru muncul di media. Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK,” ujar Hasan usai menghadiri pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, batas akhir bagi perusahaan efek untuk mengajukan calon direksi secara resmi ke OJK masih terbuka hingga 4 Mei 2026 mendatang. Sebelum tanggal tersebut, regulator berharap para pemegang saham telah melalui proses seleksi yang komprehensif.

“Jadi datang ke OJK itu, kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek. Batas waktunya baru nanti di tanggal 4 Mei,” ucapnya.

Dalam prosesnya, OJK menitipkan pesan agar perusahaan efek tidak hanya fokus pada mekanisme kuota, tetapi juga melakukan penelaahan mendalam terhadap calon yang diusung.

Proses ini mencakup penelusuran latar belakang, penelitian rekam jejak, serta pemeriksaan terhadap kompetensi dan integritas para kandidat, baik untuk posisi direktur utama, direktur perdagangan, maupun direktur pencatatan.

“Hanya tadi kami titipkan, sesuai ketentuan para pengusung paket calon harus memastikan nama-nama yang masuk ke OJK adalah nama-nama yang sudah mereka lakukan penelusuran, penelitian, pemeriksaan kecakapan, dan sebagainya,” lanjut Hasan.

Adapun tiga paket nama yang beredar di publik terdiri dari komposisi berikut:

  • Paket pertama: Iding Pardi, Zaki Mubarak, Yulianto Aji Sadono, Umi Kulsum, Ahmad Subagja, Yohannes Liauw, dan Andre Tjahjamuljo.
  • Paket kedua: Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, R. Haidir Musa, Irwan Abdalloh, R. M. Irwan, serta Atep Salyadi Dariah Saputra.
  • Paket ketiga: Laksono Widodo, Fifi Virgantria, Heru Handayanto, John Tambunan, Donny Arsal, Lidia M. Panjaitan, dan Saidu Solihin.
Mengenai hak pengajuan calon, OJK menegaskan bahwa porsi setiap perusahaan efek ditentukan berdasarkan data aktivitas kinerja satu tahun terakhir, yang dihitung dari periode April tahun sebelumnya hingga akhir Maret tahun berjalan.

Penilaian mencakup indikator seperti nilai dan frekuensi transaksi, yang kemudian menjadi dasar proporsi dalam mengusulkan kandidat.

“Kami persilakan sesuai mekanisme pasar dan ini hak prerogatif dari pemegang saham para anggota bursa perusahaan efek yang menjadi pemegang saham bursa saat ini,” kata dia.

Baca juga artikel terkait BEI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra