Keputusan tersebut berdasarkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
OJK mencatat, aduan soal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) selalu meningkat setiap tahunnya.