tirto.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyebutkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) hingga Maret 2026 mencapai Rp101,03 triliun atau tumbuh 26,25 persen secara tahunan (year on year/YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat berada di level 4,52 persen.
"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year on year dengan nominal sebesar 101,03 triliun rupiah," ucap Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Agusman menjelaskan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan di sektor PVML tumbuh 0,61 persen secara tahunan per Maret 2026 atau menjadi Rp514,05 triliun. Kenaikan itu disebut terjadi lantaran adanya peningkatan pembiayaan modal kerja 6,15 persen secara tahunan.
Profil risiko perusahaan pembiayaan dengan rasio non-performing financing (NPF) secara gross tercatat mencapai 2,83 persen dan secara nett mencapai 0,8 persen. Lalu, gearing ratio dari perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali atau berada di bawah batas maksimal sebesar 10 kali.
"Pembiayaan modal ventura pada Maret 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,95 persen year on year dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,57 triliun," sebut Agusman.
"Pada industri pegadaian, penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 60,27 persen year on year menjadi Rp153,49 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp127,97 triliun atau sebesar 83,33 persen dari total pembiayaan industri yang disalurkan," lanjutnya.
Agusman menambahkan terdapat 8 perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimal Rp100 miliar. Lalu, sebanyak 11 penyelenggara pinjol dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari investor strategis, dan atau merger," urai dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































