Dengan dalih surat panggilan belum diterima, anak Menkumhan Yasonna Laoly mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi kasus suap Wali Kota Medan non-aktif, Dzulmi Eldin.
Pengunduran diri Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari beberapa pihak. Pasalnya, ia mundur saat RKUHP dan beberapa RUU lain yang diusulkan pemerintah mengundang polemik.
Bila Jaksa Agung dipilih bukan dari kader partai, seharusnya Menkumkam dan Menkopolhukam juga demikian. Agar kepentingan hukum tak dicampuri urusan politik.