Menuju konten utama

Yasonna Laoly Mundur Tuai Kecaman sebab Abaikan Polemik RKUHP

Pengunduran diri Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari beberapa pihak. Pasalnya, ia mundur saat RKUHP dan beberapa RUU lain yang diusulkan pemerintah mengundang polemik.

Yasonna Laoly Mundur Tuai Kecaman sebab Abaikan Polemik RKUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengundurkan diri dari kabinet Jokowi-Jusuf Kalla dengan alasan terpilih sebagai anggota DPR 2019-2024.

Sementara itu, di akhir masa jabatannya, Yasonna turut membidani kehadiran dua beleid kontroversial yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Pengajar Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menilai langkah Yasonna tidak dapat diterima. Ia mengatakan mundurnya Yasonna terjadi saat momentum demo mahasiswa dan pemerintah tengah dirundung protes karena mengamini berbagai UU bermasalah. Salah satunya Revisi UU KPK ketika Yasonna adalah salah satu yang hadir sebagai wakil pemerintah.

“Itu menunjukkan ia gagal dalam mengawal UU yang sedang diurus pemerintah. Menurut saya, mental politik kurang baik. Kementeriannya sedang menghadapi masalah, dia seperti lari dari itu,” ucap Ubedillah kepada wartawan saat ditemui usai diskusi di Gago-gado Boplo Sabtu (28/9/2019).

Pendiri Lingkar Madani dan tokoh mahasiswa UIN Jakarta 1998, Ray Rangkuti juga berpendapat serupa. Menurutnya, terlepas alasan bahwa Yasonna terpilih sebagai anggota DPR dan alasan lain, hal ini dinilai tak patut.

Ia mengatakan seharusnya ada ketetapan bahwa menteri yang menjabat tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif apalagi menjabat di organisasi lain.

Partai pendukung, menurutnya, punya tanggung jawab menyodorkan anggota kabinet yang mau dan serius bertahan hingga tugasnya selesai 5 tahun.

“Terlepas alasan personalnya tindakan ini enggak patut. Jokowi dalam kondisi ini perlu orang yang bisa mengomunikasikan kebijakan kepada publik. Mestinya, dia membela kebijakan Jokowi termasuk Perppu KPK,” ucap Ray kepada wartawan saat ditemui usai diskusi, Sabtu (28/9/2019).

Ray menilai Jokowi seharusnya menyatakan keberatan. Namun, sampai surat itu mencuat ke publik, tak tampak ada sikap tegas Jokowi.

Ray juga menambahkan kalau langkah Yasonna adalah bukti ia menjadi pejabat yang “rakus” kekuasaan. Pasalnya, ia seolah enggan kembali menjadi bagian dari masyarakat dan lebih mencari posisi kekuasaan yang bisa diisi.

“Di kabinet kemudian memilih anggota legislatif artinya ingin berkuasa. Seolah jangan sampai pernah jadi rakyat. Tetap berkuasa. Itu tadi wajah yang rakus kekuasaan,” ucap Ray.

Baca juga artikel terkait REVISI RKUHP atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri