Menuju konten utama

Yasonna Laoly Mundur Tinggalkan Polemik RKUHP dan RUU PAS

Yasonna Laoly mundur sebagai Menkumham terhitung sejak 1 Oktober 2019.

Yasonna Laoly Mundur Tinggalkan Polemik RKUHP dan RUU PAS
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz.

tirto.id - Yasonna Laoly mengundurkan diri sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia (Menhumham) kabinet Jokowi-Jusuf Kalla. Hal ini dibenarkan Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenkumham Bambang Wiyono saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Menurut Bambang, Yasonna resmi mundur sebagai menteri kabinet Jokowi-Jusuf Kalla pada 1 Oktober 2019. “Ya betul [mundur]. Kan enggak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang.

Berdasarkan surat tertanggal 27 September, alasan Yasonna mundur karena terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 dan akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

Sebab, tulis Yasonna, sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Selama menjabat menteri sejak 2014, Yasonna meninggalkan sejumlah kebijakan yang menuai kontroversi. Salah duanya adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Dua rancangan undang-undang itu bahkan memantik demo mahasiswa besar-besaran di sejumlah daerah sejak 23 September lalu. Presiden Joko Widodo bahkan turun tangan dan meminta DPR RI menunda pengesahan dua RUU tersebut.

Meski kedua RUU itu ditunda pengesahannya oleh DPR RI, tapi Yasonna sempat menyatakan tidak akan membatalkan dan menyusun ulang. Ia berdalih pembahasan RUU itu sudah terlalu panjang untuk diulang.

"Kami ulang kembali ini... ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di kantornya di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Meski demikian, politikus PDIP ini berjanji membuka ruang untuk membicarakan beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah--seperti pasal penghinaan terhadap presiden, makar, dan aborsi.

Sementara RUU PAS mendapat kritik dari masyarakat karena meniadakan syarat koruptor mendapat remisi harus mengantongi rekomendasi KPK. Sementara salah satu kriteria untuk memperoleh rekomendasi, ia harus menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri