tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang kepada DPR RI. Hal ini dilakukan menyusul protes dan aksi massa yang dilakukan di berbagai tempat mengkritik RUU yang memuat pasal-pasal kontroversial.
“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2019).
Jokowi menambahkan hal ini dilakukan untuk bisa mendapatkan masukan dan substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat.
Presiden Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, Jokowi menjelaskan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK.
Pernyataan Jokowi ini keluar setelah ia menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi partai di DPR guna membahas RKUHP, di Istana Negara.
Respons DPR
Usai bertemu dengan Jokowi, DPR memutuskan tidak akan mengambil keputusan pengesahan RKUHP pada sidang paripurna yang akan digelar Selasa (24/9/2019) besok.
“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada 3 (tiga) kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan juga Ketua Panja RKUHP, Mulfachri Harahap seperti dikutip dari laman resmi Setkab.
Mulfahri tidak memungkiri jika akan ada forum lobi antara pemerintah dengan DPR RI terkait nasib RKUHP itu hingga batas penutupan masa sidang 30 September mendatang.
“Nanti akan dilihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua pihak, dan tentu sampai dengan tanggal 30 September, DPR RI akan memonitor terus apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ucap Mulfahri.
Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menambahkan, bahwa pertemuan antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR berlangsung sangat cair.
Permasalahan yang menyangkut pengesahan RKHP, kata Bambang, akan dilakukan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Editor: Addi M Idhom