Menurut Yasonna, RUU HAP mampu memberikan kepastian hukum, keadilan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum.
Menkumham Yasonna Laoly mengklaim kebijakan pembebasan narapidana untuk antisipasi penularan COVID-19 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia) adalah partai yang didirikan eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti Fahri Hamzah, Anis Matta serta Mahfuz Sidiq.
Menkumham klaim ada sejumlah syarat untuk mendapat pembebasan; napi dengan usia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman serta memiliki penyakit kronis.
Pembatasan visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara Cina ini sebagai upaya pencegahan masuknya virus corona COVID-19 ke wilayah Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan semua fraksi sepakat hanya akan membahas pasal-pasal yang menjadi isu krusial di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.