Menuju konten utama

Nihil Kerjaan, DPR Ajak Menkumham Bahas Lagi RUU PAS & RKUHP

Komisi III DPR RI mendesak pemerintah kembali membahas RUU PAS dan RKUHP karena sedang tak memiliki pekerjaan pada saat situasi pandemi COVID-19.

Nihil Kerjaan, DPR Ajak Menkumham Bahas Lagi RUU PAS & RKUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Pemasyarakatan (PAS) dan RKUHP kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dua RUU ini belum juga dibahas kembali oleh DPR dan pemerintah setelah di-carry over DPR RI periode 2014-2019 lalu.

Arsul mengkritik Yasonna yang tak kunjung membahas dua produk legislasi tersebut. Padahal, RUU PAS dan RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Tapi ini DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan, [pembahasan RUU PAS dan RKUHP] belum jalan," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan Kemenkumham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).

Arsul memahami banyak masyarakat yang mendesak DPR RI agar lebih dulu fokus ke pengawasan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia. Namun, menurut Arsul tugas ini sudah dikerjakan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 DPR RI, Tim Pengawasan serta Komisi IX DPR yang memang salah satu tugasnya membidangi kesehatan.

"Sudah ada [komisi IX], yang enggak ada itu Komisi III mau urusi apa lagi? Harus kami urusi legislasi, nanti kami dibilang gaji buta. Gaji dan tunjangan kami tetap kecuali THR kemarin," kata Arsul.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan Yasonna adanya hasil rapat kerja pada 25 Februari lalu. Salah satu hasil rapatnya adalah mendesak kementerian untuk menindaklanjuti target penyelesaian legislasi RKUHP dan RUU PAS.

"Kemudian rapat pada 1 April, di poin tiga, kembali kesimpulan, Komisi III minta Kemenkumham selesaikan RUU PAS dan RKUHP. Kami ingin dengar sejauh mana perkembangan ini," kata Adies.

Sama seperti Arsul, Adies juga mendesak agar dua RUU ini kembali dibahas lantaran sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Harus ada juga RUU yang kita bahas, kok, enggak ada RUU yang diselesaikan? Apalagi RKUHP kebanggaan kita semua, untung di-carry over," tutur Adies.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengaku sepakat dengan DPR RI yang akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU PAS. Nantinya, surat ini akan dijadikan rujukan Presiden Joko Widodo menentukan kelanjutan pembahasan dua produk legislasi itu.

"Karena sebagai pembantu Presiden saya enggak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yg memiliki dampak besar ke publik. Ini boleh dicek ke Menseskab, baik Permen sekalipun kalau dia punya dampak luas. Saya kira ini solusi terbaik," kata Yasonna.

"Apalagi Pak Adies bilang tentang RKUHP, berapa lama lagi kita gunakan punya Belanda? Seolah kita enggak mampu buat RUU yang sesuai dengan kearifan lokal. Mengapa tidak kita segerakan tapi ada mekanisme konstitusional," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto