tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) kepada Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.
"Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk selanjutnya akan diberikan kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia," ujar Yasonna dalam pertemuan yang digelar secara virtual melalui Zoom, Selasa (2/6/2020) dilansir dari Antara.
Acara serah terima tersebut dilakukan menyusul telah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu oleh Menkumham pada 19 Mei 2020 lalu.
Proses penyerahan SK itu disaksikan oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar, dan sejumlah pimpinan Partai Gelora yakni Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Siddiq, serta ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari 34 provinsi.
Oleh karena seremoni penyerahan SK dilakukan secara virtual, maka perwakilan pimpinan Partai Gelora pada hari ini dijadwalkan menyambangi Direktorat Jenderal AHU untuk mengambil langsung SK tersebut.
Partai Gelora adalah partai yang didirikan oleh mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti Fahri Hamzah, Anis Matta serta Mahfuz Sidiq. Gelora mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020.
Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.
Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara virtual melalui aplikasi zoom selama 45 hari, Kemenkumham menyatakan partai yang didirikan pada 28 Oktober 2019 itu memenuhi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik," kata Yasonna.
Yasonna berharap Partai Gelora mampu menjadi partai politik yang senantiasa memperjuangkan kepentingan bangsa. Dengan jaringan kepengurusan yang tersebar di 34 Provinsi, dia meyakini partai tersebut mampu mengambil peran sebagai agen persatuan dan agen persaudaraan.
"Saya melihat militansi dari kader-kader Partai Gelora dalam hal ini. Dan ini merupakan modal besar Partai Gelora dalam mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia," ucap Yasonna.
Selain itu, lanjut Yasonna kehadiran sejumlah tokoh-tokoh nasional dalam partai tersebut dapat menjadi modal kuat menghadapi Pemilu 2024.
"Saya percaya pada pesta demokrasi tahun 2024, Partai Gelora akan menjadi kontestan yang perlu diperhitungkan oleh partai-partai lain," kata Yasonna.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anis Matta menyampaikan apreasiasi dan rasa terima kasih atas kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dapat menyelesaikan tepat waktu proses pendaftaran hingga verifikasi di tengah pandemi COVID-19.
Dia berharap, ke depan Partai Gelora mampu menjadi partai yang dapat berkontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta turut mampu membawa Indonesia keluar dari krisis akibat pandemi COVID-19.
"Partai ini dia ditakdirkan lahir di tengah krisis dan krisis ini tampaknya akan menjadi krisis global berlarut. Kami berharap mudah-mudahan Partai Gelora bisa ikut berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara positif dan ikut membawa bangsa kita keluar dari krisis," kata Anis.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto