tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan kinerja Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, terutama berkaitan produk legislasi.
Salah satu contoh yang dikritik Arsul adalah kasus RUU Cipta Kerja yang ada beberapa pasal aneh, termasuk pasal 170, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) cukup diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Setelah ramai dikritik publik, Menkopolhukam Mahfud MD pasal itu salah ketik.
"Salah ketika gimana? Izinkan saya tanya, sebenarnya punya peran enggak sih Dirjen PP dalam penyusunan legislasi? Sebab akhir-akhir ini banyak yang aneh-aneh," kata Arsul Hal dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Senin (22/6/2020).
Tak hanya itu, Arsul juga mengkritik beberapa produk hukum seperti PP yang dikeluarkan Kemenkumham yang cenderung bersifat politis.
Salah satunya, kata Arsul, seperti PP No. 17 tahun 2020 tentang Menejemen PNS, khususnya pasal 106 ayat 2. Bunyinya: "JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS."
"Ini kan paradigma terbalik. Harusnya polisi di bidang keamanan, pertahanan tentara, PNS kalo mau isi dengan izin Presiden," kata Arsul.
"Ada enggak PP gini diharmonisasi oleh Dirjen PP? Atau semua menteri jalan sendiri-sendiri kalau pengen bikin aturan jalan sendiri enggak lewat Kuningan [kantor Kemenkumham]?" tambah Arsul.
"Kalau UU karena prosesnya politik kalo ada aneh-aneh isinya karena itu adalah bentuk kompromi hukum. Tapi kalau di pemerintah [PP] ini kan enggak ada proses politik karena satu mestinya. Kadang saya merasa aneh," ungkapnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali