tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar.
Penghematan itu terjadi setelah 30 ribu narapidana dan anak mendapatkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (1/4/2020).
Yunaedi mengatakan perhitungan itu dimulai sejak April-Desember selama 270 hari dikalikan biaya hidup narapidana sebesar Rp32 ribu per hari, lalu dikali 30 ribu narapidana dan anak.
Kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19; Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Menurut Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, tidak semua narapidana dan anak yang mendapatkan keringanan tersebut.
"Ini hanya untuk Narapidana dan Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," jelas Nugroho.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana dan Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," tandas Nugroho.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan