tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam peraturan perundang-undangan wajib memiliki 3 prasyarat penting.
"Antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan," kata Yasonna dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kominfo, Selasa (23/8/2022).
Terkait RKUHP, menurut Yasonna, pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dibuktikan dengan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia pada tahun 2021.
"Dan tahun 2022 pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna," jelas Yasonna.
Yasonna menyebut perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RKUHP merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melalukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh.
Ia berharap dialog publik dapat digunakan untuk menyamakan persepsi masyarakat sehingga RKUHP dapat segera disahkan.
"Dibukanya ruang dialog bertujuan untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal-pasal dalam RKUHP secara khusus 14 poin sejak kita menunda pembahasannya dan (RKUHP) dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," tandas Yasonna.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sosialisasi RKUHP kembali dilakukan secara masif sebelum disahkan.
"Melalui sidang kabinet internal atau sidang internal kabinet tanggal 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU KUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat presiden meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus mendiskusikan lagi dengan para akademisi dengan ormas-ormas dengan civil society organization atau CSO dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah-daerah," kata Mahfud.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky