Menuju konten utama

Anak Menkumham Yasonna Laoly Mangkir Diperiksa KPK

Dengan dalih surat panggilan belum diterima, anak Menkumhan Yasonna Laoly mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi kasus suap Wali Kota Medan non-aktif, Dzulmi Eldin.

Anak Menkumham Yasonna Laoly Mangkir Diperiksa KPK
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Tirtajaya Laoly mangkir memenuhi pemeriksaan yang sudah diagendakan, Senin (11/11/2019).

Anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu, rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Saksi yang tidak hadir adalah Yamitema T Laoly, wiraswasta, diperiksa untuk saksi tersangka IA [Isa Anshari]," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung Merah KPK, Senin malam.

Menurut Chrystelina, ketidakhadiran saksi dikarenakan surat pemanggilan belum sampai. Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

"Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," ujarnya.

Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar

Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.

Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.

Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali