Menuju konten utama

Anak Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Korupsi Walkot Medan

Yamitema Tirtajaya Laoly dipanggil KPK selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Anak Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Korupsi Walkot Medan
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan terhadap Yamitema Tirtajaya Laoly, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Kami merencanakan pemanggilan Yamitema T. Laoly sebagai saksi untuk tersangka IA [Isya Ansyari]," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Senin (11/11/2019).

Yamitema akan diperiksa berbarengan dengan saksi lainnya untuk tersangka yang sama yakni istri dari Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Rita Maharani Dzulmi Eldin. Yamitema dipanggil KPK selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.

Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.

Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.

Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali