tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Wali Kota Medan Tengku Eldin Dzulmi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait pengumpulan dana dari beberapa dinas di Kota Medan.
"Pengumpulan dana tersebut untuk menutupi biaya perjalanan dinas wali kota dan jajarannya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/10/2019) malam.
Febri menerangkan pada Kamis (24/10/2019) kemarin, pihaknya telah memeriksa seorang saksi terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pembiayaan perjalanan dinas wali kota ke Jepang," kata dia.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Medan. Selama melakukan penggeledahan, tim masuk ke ruangan wali kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan.
"Karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Selama melakukan penggeledahan, KPK juga menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, dan barang bukti elektronik.
"Serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Medan, Dzulmi sebagai tersangka kasus suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI (Syamsul Fitri Siregar) sebagai penerima dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN (Isa Ansyari) sebagai pemberi suap proyek juga ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang [Dzulmi, SFI, dan IAN] sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang saat membacakan laporan penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
https://tirto.id/kena-ott-kpk-kekayaan-walikota-medan-dzulmi-eldin-capai-rp203-m-ejQp
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi