tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus suap proyek dan jabatan pada Pemeritahan Kota Medan.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan.
Saut menambahkan, saat KPK melakukan OTT di Medan, ajudan Dzulmi berinisial AND berhasil kabur dan nyaris menabrak petugas.
"KPK mengimbau kepada AND seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," kata dia.
Dalam perkara ini, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan