Menuju konten utama

Kontras: Bobby Nasution Abaikan HAM soal Tembak Mati Begal

Wali Kota Medan Bobby Nasution seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.

Kontras: Bobby Nasution Abaikan HAM soal Tembak Mati Begal
Wali Kota Medan Bobby Nasution( kiri) menyambut kedatangan Menteri Pendidikan Singapura Chan Chun Sing (kanan) saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023). ANTARA FOTO/Yudi/hp.

tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta polisi untuk menembak mati pelaku begal.

"Kami memahami bahwa begal telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan, namun pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," ucap Wakil Koordinator Advokasi Kontras Tioria Pretty, dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Juli 2023.

Dalam mengambil tindakan di lapangan, anggota Polri telah memiliki standar yang ketat dan tegas, khususnya ketika menggunakan senjata api. Melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tercantum jelas diatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama.

Selain itu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyatakan bahwa kepolisian harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan instrumen HAM internasional.

"Wali Kota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari bahwa ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan," jelas Pretty.

Wali Kota Medan Bobby Nasution seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Perlu digaris bawahi bahwa para begal juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Merujuk kepada catatan Kontras, Juli 2022-Juni 2023 telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (extrajudicial killing). Bahkan setahun belakangan telah terjadi dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara – termasuk kota sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi se-Indonesia.

Pernyataan dari Wali Kota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban. Dorongan dari organisasi sipil ini merupakan buntut Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang pelaku begal, Bima Bastian alias Jarot, ketika ditangkap di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu dini hari, 9 Juli.

Bobby pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. "Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat aparat bertindak tegas. Saya apresiasi Polrestabes Medan dan jajaran," ucap Bobby dalam keterangan di Medan, Senin.

Dia berharap ketegasan polisi membuat pelaku kejahatan jera. "Bila perlu pelaku begal dan sejenisnya ditembak mati."

Baca juga artikel terkait WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky